Terdakwa Revenge Porn Alwi Hosen Dibui 6 Tahun, Plus Tak Boleh Internetan 8 Tahun
Jumat 14-07-2023,16:14 WIB
Alwi Hosen Maolana, terdakwa revenge porn saat menjalani persidangan di PN Pandeglang.--Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada Kamis (13/7), terdakwa Revenge Porn di Pandeglang bernama Alwi Husen Maolana divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara kepada Alwi.
Alwi terbukti melanggar tindak pidana UU ITE Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1.
Ketua Majelis Hakim, Hendi Eka Chandra, mengumumkan putusan tersebut di persidangan.
Selain pidana penjara, Alwi juga dihukum tambahan berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun.
Hukuman tersebut berlaku sejak keputusan ini dibacakan, dan Alwi ditahan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa untuk tetap ditahan," kata Hendi.
Alwi membuat video asusila dan menyebarkannya kepada korban, IK.
Korban merasa terancam dan malu karena video tersebut disebar ke keluarga dan teman-temannya.
Majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak kegiatan internet untuk melindungi korban.
Ketika ditanya hakim apakah dia menerima vonis tersebut, Alwi menyatakan ingin pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kakak korban, Iman Zanatul, menyatakan bahwa hukuman yang diberikan kepada Alwi sudah seharusnya atas perbuatannya.
Iman juga mengapresiasi hukuman tambahan berupa pencabutan hak kegiatan internet selama 8 tahun.
Meskipun demikian, Iman mengatakan bahwa mereka belum puas dengan vonis yang diberikan dan berencana untuk melaporkan tindakan lain yang dilakukan oleh pelaku ke polisi.
Iman mengungkapkan bahwa mereka akan terus melaporkan perbuatan-perbuatan kekerasan, pemerasan, dan pemerkosaan yang belum terungkap dalam persidangan ini.
Mereka akan menyusun bukti-bukti dan melakukan persiapan untuk melaporkannya.
Iman menyatakan bahwa ini masih setengah jalan dan mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
"Kami akan menyusun (bukti-bukti) itu, kami akan persiapkan," tandas Iman.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: