Seorang Pria di Depok Ditangkap Polisi Gara-gara Sebarkan Video Syur Mantan Kekasih

Seorang Pria di Depok Ditangkap Polisi Gara-gara Sebarkan Video Syur Mantan Kekasih

ilustrasi digital-ilustrasi-Freepik

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Media sosial dihebohkan dengan adanya penyebaran foto dan video syur seorang wanita yang disebarkan oleh mantannya.

Kasus ini terjadi di kota Depok, Jawa Barat dengan pelaku berinisial JS usia 34 tahun.

Hal ini dilakukan JS diduga perihal sakit hati sebab SF memutuskan hubungannya dengan JS.

BACA JUGA:Ini Respons Raffi Ahmad Soal Beredarnya Kabar Fuji Tak Diundang ke Ultah Rayyanza

Pada awalnya, SF mendapatkan kabar dari temannya bahwa dirinya dikirimi pesan WA yang isinya adalah foto dan video syur milik SF.

Karena menjadi korban dan merasa malu, SF pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian SPKT Polres Metro Depok.

Dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1372/XI/2023/Spkt/PolresMetroDepok/Polda Metro Jaya, pada hari Senin, 20 November 2023.

Melihat kasus yang semakin viral, Kaur Humas Polres Depok, Iptu Made Budi pun turut berkomentar terkait kejadian tersebut.

BACA JUGA:HP Ini Ada Fitur NFC dan Sudah 5G, Yuk Intip Spesifikasi Lengkap Infinix Hot 20

"Awalnya korban mendapat info temannya mendapat kiriman pesan WhatsApp yang mengandung konten pornografi dirinya berupa foto dan video," jelas Made, pada hari Selasa, 28 November 2023.

Selain itu, Made juga mengungkapkan bahwa JS menyebarkan foto dan video syur SF ke berbagai media sosial, seperti TikTok, e-mail, dan WhatsApp.

"Pelaku dan korban mantan pacar. Iya sakit hati yang sangat mendalam karena habis diputusin. (Modusnya) Pelaku menyebarkan foto dan video pornografi diri korban ke media TikTok, e-mail, dan WhatsApp," sambung Made.

Usai menyelidiki lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa printout WhatsApp dan HP merek Xiaomi Note 10 S.

BACA JUGA:Murah Meriah! Inilah Rekomendasi Mobil Bekas Harga Cuma Rp 100 Jutaan Saja

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: