Pemerintah Bali Terapkan Kebijakan Retribusi Bagi Wisatawan Asing Mulai 2024!
Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan kebijakan retribusi bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali mulai tahun 2024-Foto: ANTARA/Naufal Fikri Yusuf -
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menerapkan kebijakan retribusi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Pulau Dewata mulai tahun 2024.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa tarif retribusi untuk wisatawan asing akan sebesar Rp150 ribu.
Tarif ini berlaku untuk setiap kunjungan wisata dan pembayarannya akan dilakukan secara daring atau melalui sistem pembayaran elektronik.
Wisatawan asing diwajibkan untuk menunjukkan bukti pembayaran retribusi kepada petugas saat memasuki pintu masuk Bali.
Menurut Gubernur Bali, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kebudayaan, lingkungan alam, dan membangun infrastruktur di Bali.
BACA JUGA:Pangilma TNI Sebut Pesawat Militer AS dan India Melanggar Batas Wilayah Udara Indonesia!
Dana yang terkumpul dari retribusi tersebut akan masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk rinciannya, teknis lengkap penarikan retribusi akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Gubernur Bali menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan retribusi wisatawan asing ini berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Aturan ini akan menggantikan sistem pemungutan retribusi sukarela yang dinilai tidak efektif dalam mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan pariwisata.
BACA JUGA:Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun!
Tjokorda Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Bali, menyatakan bahwa pemungutan retribusi ini merupakan langkah yang wajar karena sektor pariwisata merupakan sumber utama ekonomi Bali.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: