Viral! Pelihara Landak Jawa, Seorang Warga di Bali Jadi Terdakwa, Ahmad Sahroni Beri Tanggapan
ahmad sahroni-@ahmadsahroni88-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Nama I Nyoman Sukena, seorang warga asal Bali, menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai terdakwa karena memelihara landak yang berasal dari Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi viral dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat yang menyoroti peraturan tentang satwa liar yang dipelihara oleh warga biasa.
Sukena yang awalnya tidak menyadari bahwa memelihara landak tersebut melanggar aturan konservasi satwa, kini menghadapi proses hukum.
viral medsos-freepik-Freepik
Menanggapi kasus ini, Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, memberikan komentar bahwa tindakan pemidanaan seharusnya bukan menjadi langkah awal terhadap kasus seperti ini.
Menurutnya, Sukena seharusnya mendapatkan peringatan terlebih dahulu atau bahkan sosialisasi yang lebih baik mengenai aturan terkait pemeliharaan hewan yang dilindungi, sebelum sampai pada tahap pidana.
Sahroni menekankan bahwa tidak semua warga paham betul tentang peraturan satwa yang dilindungi, sehingga pihak berwenang perlu lebih fokus pada peringatan daripada langsung menjatuhkan hukuman.
"Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi ia sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut. Jadi saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil," jelas Sahroni dalam keterangannya, dikutip pada hari Minggu, 8 September 2024.
Oleh karena itu, Ahmad Sahroni yang merupakan Politikus dari Partai NasDem, menyampaikan harapannya agar pihak penegak hukum dapat lebih cermat dan bijaksana dalam menangani kasus seperti yang dialami oleh I Nyoman Sukena ini.
Mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan viral di berbagai platform media sosial, Sahroni menekankan pentingnya adanya evaluasi dalam proses penegakan hukum terhadap warga yang tidak sepenuhnya memahami aturan tentang kepemilikan satwa langka.
Ia berharap pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali langkah-langkah hukum yang telah diambil, terutama karena masalah ini juga terkait dengan ketidaktahuan pelaku tentang status perlindungan satwa yang dipeliharanya.
Menurutnya, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) selaku instansi yang bertanggung jawab dalam hal ini, perlu meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi terkait satwa langka yang dilindungi.
BACA JUGA:Viral! Ribuan Orang Rebutan Tebaran Uang Sebanyak Rp 35 Juta dari Bos Batik di Pekalongan
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: