KPK Ungkap Dugaan Praktik Ekspor Ilegal ke China, Jumlahnya Capai Jutaan Ton!

KPK Ungkap Dugaan Praktik Ekspor Ilegal ke China, Jumlahnya Capai Jutaan Ton!

KPK-@infoKPK-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Selama periode lebih dari dua tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendeteksi dugaan ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton ore nikel ke Tiongkok.
 
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan hal tersebut.
 
Ekspor ilegal itu diduga terjadi mulai Januari 2020 hingga Juni 2022.
 
"Januari 2020 sampai Juni 2022," Dian, Jumat (23/6).
 
Hasil penelusuran KPK menunjukkan bahwa ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas bea dan cukai Tiongkok.
 
 
Kode sandinya menunjukkan bahwa barang tersebut berasal dari Indonesia.
 
"Partner atau negara asal 112 (Indonesia)," jelas Dian.
 
Dian menjelaskan bahwa ore nikel yang diekspor ilegal ke Tiongkok diduga berasal dari tambang yang terletak di Sulawesi dan Maluku Utara.
 
Dua daerah tersebut merupakan produsen tambang terbesar di Indonesia.
 
Ekspor bahan baku tambang ini melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
 
Sebelumnya, presiden telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020.
 
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11/2019.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: