Pemerintah Ungkap Ada 136 Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat yang Masih di Luar Negeri

Pemerintah Ungkap Ada 136 Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat yang Masih di Luar Negeri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan penemuan ratusan nomor rekening yang terkait dengan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.-Foto: Disway-Tangkapan layar

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah, melalui Menko Polhukam Mahfud MD, telah menegaskan komitmennya untuk memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat.
 
Presiden Jokowi sebelumnya mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada 11 Januari 2023.
 
Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan pendataan terhadap eksil korban pelanggaran HAM berat yang saat ini tinggal di luar negeri.
 
Hingga saat ini, sudah ada 136 orang eksil yang terverifikasi.
 
Eksil ini merujuk pada warga negara Indonesia yang tidak kembali ke tanah air akibat peristiwa pelanggaran HAM, terutama peristiwa 1965-1966 dan lainnya.
 
 
Dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Mahfud menjelaskan bahwa terdapat 39 eksil yang telah terdata dan dicari oleh Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.
 
Namun, jika ada informasi tambahan mengenai jumlah eksil yang lebih besar, Mahfud mendorong agar data tersebut disampaikan untuk melengkapi catatan.
 
"Kalau ada disampaikan silakan, itu kan pasti ada datanya ada identitasnya umurnya berapa," ujar Mahfud.
 
Sebagai tindak lanjut, 39 eksil ini diundang untuk menghadiri acara kick-off implementasi rekomendasi dari Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM) yang akan dilaksanakan di Aceh pada tanggal 27 Juni.
 
"Nah, ini yang ada ini 39 di berbagai negara dan nanti akan ikut datang ke sini," jelas Mahfud.
 
 
Lebih lanjut, Mahfud memaparkan distribusi eksil korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri.
 
Sebanyak 67 eksil berada di Belanda, sementara satu eksil dan 37 keturunannya berada di Rusia.
 
Ada juga 14 eksil di Ceko, delapan eksil di Swedia, dua eksil di Slovenia dengan satu keturunan, serta masing-masing satu eksil di Albania, Bulgaria, Suriah, Inggris, dan Jerman.
 
Selain itu, terdapat dua eksil di Malaysia, salah satunya merupakan korban kerusuhan tahun 1998 dan korban peristiwa Simpang KKA Aceh.
 
Total eksil korban pelanggaran HAM berat yang masih berada di luar negeri, terutama yang terkait dengan peristiwa 1965, mencapai 134 orang.
 
 
Namun, banyak dari mereka telah meninggal dunia.
 
"Dulu banyak, kan sudah banyak yang meninggal," tutup Mahfud.
 
Pemerintah bertekad untuk menangani kasus-kasus ini dan mengembalikan hak-hak yang telah dirampas kepada para korban tersebut.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: