Kasus KDRT terhadap Kedua Anaknya, Raden Indrajana Sofiandi Divonis 2 Tahun Penjara!

Kasus KDRT terhadap Kedua Anaknya, Raden Indrajana Sofiandi Divonis 2 Tahun Penjara!

--Tangkapan layar

Proses persidangan tersebut berlangsung dengan baik dari awal hingga akhir, dan vonis hakim dianggap adil oleh kuasa hukum terdakwa.

Namun, keputusan untuk mengajukan banding masih perlu dipertimbangkan dengan matang.

Raden Indrajana sendiri telah dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap kedua anaknya, sehingga ia dihukum dengan penjara dan denda sebagai bentuk sanksi hukum yang diberikan oleh pengadilan.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya