Jangan Panik! Begini Caranya Mengatasi Masalah Pinjol Ilegal dan Debt Collector
--istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pinjaman online (Pinjol) telah mengubah cara kita mengakses keuangan dengan cepat dan mudah.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul banyak Pinjol ilegal yang beroperasi di luar kendali otoritas keuangan yang sah, menyebabkan banyak masalah bagi para nasabah.
Pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan suku bunga tinggi dan persyaratan yang tidak masuk akal, dan seringkali meneror nasabah dengan ancaman dan intimidasi dari para debt collector yang tidak bertanggung jawab.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi individu yang terjerat dalam pinjol ilegal dan diteror oleh debt collector untuk tetap tenang dan mengambil langkah-langkah yang tepat.
Pertama-tama, tetap tenang dan jangan panik. Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Jika Anda tidak pernah melakukan pinjaman online, pastikan untuk mengklarifikasi hal ini.
Sebagai nasabah, Anda memiliki hak-hak yang perlu diketahui. Salah satunya adalah hak Anda untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini menjelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan sopan dan tidak merugikan nasabah. Debt collector juga wajib memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penting untuk menyimpan bukti-bukti terkait teror pinjol yang dilakukan oleh debt collector, seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda.
Bukti ini dapat menjadi alat bukti kuat jika Anda memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Selain itu, hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: