Apa Benar Hutang Pinjol Bisa Hangus dan Tidak Perlu Dibayarkan? Begini Faktanya
Cara atasi DC Pinjol-Ilustrasi-Pinterest
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pinjol atau pinjaman online bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring).
Hanya mermodalkan KTP saja untuk verifikasi kita sudah bisa meminjam uang di aplikasi atau di platform pinjol
Lalu bagaimana jika tidak bisa membayar dan apakah hutang tersebut akan hangus dengan sendirinya?
BACA JUGA:Ternyata Ini Loh Manfaat Berendam dengan Air Es, Sering Dianggap Sepele!
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.
Melansir dari hukum perdata, terkait hal ini masyarakat dapat saja melakukanya kepada pinjol ilegal.
Namun, tentu saja tidak berlaku bagi pinjol yang telah terdaftar di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.
Pinjaman online ini selalu tunduk dengan aturan-aturan yang berlaku P2P Lending dari OJK karena pinjaman online termasuk dalam kategori P2P Lending ini.
BACA JUGA:Kiky Saputri Dibully Buzzer Gegara Roasting Ganjar, Sampai Kena Body Shaming!
Oleh karena itulah semua aturan yang ditetapkan oleh OJK harus dipatuhi oleh semua fintech atau pinjaman online.
Di sini, aturan yang disoroti adalah aturan tentang larangan untuk menagih pinjaman online ketika sudah terlambat lebih dari 90 hari.
Jadi masa pinjol menagih utang Anda itu maksmial 90 hari.
Sayangnya, hal ini seringkali tidak digubris atau mungkin banyak juga yang dilanggar oleh para pinjol.
BACA JUGA:Dara Arafah Syok Banyak Temannya Dukung Israel: 'Hati Nuraninya Sudah Mati'
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: