Pinjol Berkedok Syariah Makin Ganas, OJK Bongkar Kerugian Rp142,22 Triliun
OJK ungkap kerugian investasi ilegal capai Rp142,22 triliun, pinjol berkedok syariah ikut marak dan jadi ancaman baru masyarakat.-Pinterest-
JAKARTA, PostingNews.id — Maraknya pinjaman online yang menyamar, bahkan membawa embel-embel syariah, mulai bikin otoritas keuangan angkat bicara. Otoritas Jasa Keuangan Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tak asal percaya dengan tawaran pinjol yang tampak meyakinkan di permukaan.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jabar Muhammad Ikhsan menegaskan, langkah paling sederhana yang sering diabaikan adalah mengecek legalitas langsung di situs resmi otoritas.
“Kita bisa melihat di website. Laman OJK, misalnya, kita bisa tahu mana pinjaman daring yang berizin dan diawasi,” ujar Ikhsan dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 11 April 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai kanal resmi untuk memastikan sebuah entitas keuangan benar-benar legal. Situs OJK digunakan untuk mengecek perusahaan fintech, investasi, hingga perbankan. Sementara itu, Bappebti bisa dipakai untuk memverifikasi izin investasi di sektor forex, komoditas, dan kripto. Untuk urusan saham, masyarakat bisa mengecek langsung melalui Bursa Efek Indonesia.
Meski begitu, OJK mengakui saat ini baru ada 93 entitas pinjaman online yang resmi terdaftar dan diawasi. Angka ini membuka celah besar bagi praktik ilegal yang terus bermunculan, termasuk yang mulai mengemas diri dengan label syariah.
BACA JUGA:Prabowo Sentil Kaum Terdidik Minder Budaya Sendiri, Bangga Asing Tapi Lupa Jati Diri
“Sebanyak 93 itu mungkin saja ke depan ada yang syariah. Dan kami tetap melakukan pengawasan terhadap yang terdaftar dan yang berizin dan diawasi itu,” kata Ikhsan.
Di balik maraknya tawaran menggiurkan itu, angka kerugian masyarakat ternyata sudah menggunung. OJK mencatat total kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga kuartal III 2025 mencapai Rp142,22 triliun.
Khusus sepanjang 2025 hingga kuartal III, kerugian tercatat sebesar Rp201,73 miliar. Dari jumlah itu, Rp96,67 miliar masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sementara Rp106 miliar telah berkekuatan hukum tetap.
Lonjakan kasus juga tercermin dari laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre. Sejak beroperasi hingga 31 Mei 2025, pusat ini menerima 22.447 laporan penipuan transaksi keuangan.
BACA JUGA:Prabowo Cabut dari Pencak Silat, Kursi IPSI Jatuh ke Tangan Sugiono
Satgas PASTI juga mencatat sudah ada 2.617 entitas keuangan ilegal yang ditindak. Rinciannya 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal, dengan Jawa Barat menjadi wilayah paling banyak kasus.
Skala masalah makin terlihat dari jumlah rekening yang terlibat. Sebanyak 360.541 rekening dilaporkan terkait penipuan, dengan 112.680 di antaranya sudah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan baru Rp387,8 miliar.
Data ini memperlihatkan satu hal yang sulit dibantah. Di tengah maraknya literasi keuangan yang terus didorong, praktik penipuan justru berkembang lebih cepat, bahkan berani membawa nama agama untuk menjaring korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
