Jusuf Hamka Ngebet Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud Md Nyatakan Siap Bantu
Senin 12-06-2023,22:56 WIB
Mahfud Md saat klarifikasi mengenai pernyataan Jusuf Hamka yang tagih utang ke pemerintah.--Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengaku siap membantu Jusuf Hamka, pengusaha terkemuka, untuk menagih utang perusahaannya kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD menganggap bahwa Jusuf Hamka berhak untuk meminta pembayaran utang dari pemerintah karena telah ada putusan pengadilan yang mengharuskan pemerintah membayarkan deposito dan denda kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Mahfud juga menyatakan bahwa Jusuf Hamka bisa langsung mengunjungi Kementerian Keuangan, dan dia siap memberikan bantuan teknis seperti memberikan memo atau surat rekomendasi.
"Silakan Bapak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu," kata dia, Senin (6/12).
Selanjutnya, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus pada tahun sebelumnya untuk menyelesaikan pembayaran utang kepada sektor swasta dan masyarakat.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, di mana Mahfud MD ditugaskan untuk mengoordinasikan penyelesaian pembayaran utang pemerintah kepada sektor swasta dan masyarakat.
Mahfud menyampaikan bahwa Presiden menekankan pentingnya menagih utang dengan disiplin ketika rakyat atau sektor swasta memiliki utang, tetapi pemerintah juga harus konsekuen dalam membayar utangnya.
Hal itu, kata Mahfud, merupakan perintah dari Presiden.
"Kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah presiden," tuturnya.
Mahfud mengatakan bahwa tim yang dibentuk telah menganalisis dan menindaklanjuti data utang, dan mungkin terdapat utang yang terkait dengan CMNP.
Berdasarkan putusan tim tersebut dan arahan Presiden, Mahfud mengusulkan agar utang tersebut ditagih kepada Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dan CMNP yang ditandatangani pada tahun 2016, disebutkan bahwa pemerintah setuju membayar sejumlah Rp 179,5 miliar kepada CMNP.
Pembayaran tersebut seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017.
Namun, Jusuf Hamka menyatakan bahwa pembayaran tersebut belum dilakukan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membenarkan kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana kepada CMNP sesuai dengan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh CMNP.
BACA JUGA: Jokowi Beri Semangat atas Kemenangan Putri Ariani Meraih Golden Buzzer di America's Got Talent!
Namun, Kementerian Keuangan berpendapat bahwa putusan tersebut akan memberikan beban keuangan negara, sehingga pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
Yustinus menyatakan bahwa penelitian terlebih dahulu diperlukan untuk menilai kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kepentingan publik yang harus didanai oleh negara.
Jajarannya juga ingin memastikan bahwa pengeluaran anggaran telah mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara.
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," jelas Yustinus, Kamis (8/6).
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-