Aneh, Pemprov Bali Terbitkan Banyak Larangan, Niatnya Cegah Turis Asing Bikin Onar, Tapi Juga Ancam Netizen dengan UU ITE
Selasa 06-06-2023,18:13 WIB
Ilustrasi: Personel Polantas Polda Bali tengah melakukan penilangan kepada turis asing yang melanggar aturan lalu lintas.--Humas Polda Bali
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tata cara bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.
Surat ini merupakan respons terhadap banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing belakangan ini.
Dalam rapat koordinasi tentang Pariwisata Bali menuju Bali Era Baru, Koster menekankan pentingnya aturan ini.
Ia menyatakan bahwa situasi ini perlu ditangani dengan serius, karena jika dibiarkan terus menerus, bukan hanya sektor pariwisata Bali yang akan terganggu, tetapi juga citra Bali di mata dunia.
"Ada hal yang mengusik kita semua di Bali. Kalau itu dibiarkan terus, tidak hanya pariwisata Bali yang jelek, wajah Bali juga jelek di mata dunia,” ujar Koster, Rabu (31/6).
Surat edaran tersebut berisi beberapa aturan, termasuk kewajiban bagi wisatawan asing untuk menghormati keaslian pura dan simbol-simbol keagamaan, serta menghormati adat istiadat, tradisi, dan upacara keagamaan.
Selain itu, turis asing diwajibkan untuk berpakaian sopan dan pantas ketika mengunjungi Bali, baik di tempat-tempat suci, objek wisata, maupun tempat umum, serta bersikap sopan.
SE ini juga menetapkan bahwa wisatawan asing harus didampingi oleh pemandu wisata berizin yang memiliki pemahaman tentang daya tarik pariwisata, kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal.
Sementara itu, terkait pelanggaran lalu lintas, turis asing diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas di Indonesia.
Mereka harus menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional atau internasional, patuh terhadap aturan lalu lintas, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak melebihi kapasitas penumpang, serta tidak mengonsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata untuk menindaklanjuti surat edaran ini.
Satgas terdiri dari personel dari Dinas Pariwisata Bali, Kepolisian, Satpol PP, Imigrasi, Kejaksaan, dan asosiasi pariwisata.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing kepada pihak berwenang.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyarankan agar masyarakat menyikapi masalah ini dengan bijaksana.
Ia menekankan pentingnya menghindari mengunggah kejadian tersebut ke media sosial, karena hal tersebut dapat berdampak buruk bagi Bali.
“Sebaiknya dilakukan dengan cara-cara elegan dan bijak, sebisa mungkin kita menghindari untuk mengunggah ke media sosial, karena hal itu akan berdampak buruk bagi Bali itu sendiri,” kata Tjok Bagus, dikutip dari Antara.
Tidak sembarang unggahan juga dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, menjaga nama baik Bali di tingkat nasional dan internasional juga menjadi hal penting.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: