Kasus Viral Siswi SMP Kritik Wali Kota Jambi Berujung Dipolisikan! Pemkot Jambi Buka Suara

Kasus Viral Siswi SMP Kritik Wali Kota Jambi Berujung Dipolisikan! Pemkot Jambi Buka Suara

Pemerintah Kota Jambi buka suara setelah mempolisikan siswi SMP berinisial SFA gegara mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Pemkot Jambi menyebutkan tak berniat memenjarakan SFA.--Foto: Twitter @PartaiSocmed)

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Kota Jambi telah memberikan pernyataan terkait kasus viral siswi SMP yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
 
Pemkot Jambi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk memenjarakan siswi tersebut asalkan ada permintaan maaf yang diajukan.
 
Kabag Hukum Kota Jambi, Gempa Alwejon Putra, mengatakan dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023) bahwa sejak awal laporan, mereka sudah menyampaikan bahwa tidak ada niat untuk memenjarakan siswi tersebut.
 
Jika ada permintaan maaf, maka kasus ini tidak akan berlanjut.
 
 
 
Gempa juga mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi telah memaafkan siswi SMP tersebut atas unggahan video yang diunggahnya di media sosial.
 
SFA juga telah menyampaikan permohonan maafnya melalui akun TikTok miliknya.
 
Selain itu, Gempa menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Pemkot Jambi bukan secara pribadi terhadap siswi SMP tersebut, melainkan terhadap akun TikTok-nya.
 
"Kita sudah memaafkan perbuatannya, akan tetapi proses hukum akan diserahkan sepenuhnya ke Polda Jambi," ujar Gempa
 
Mereka tidak mengetahui bahwa namanya adalah S, dan dalam video yang diunggah, S menyebutkan bahwa Wali Kota adalah kerajaan Fir'aun dan pegawainya adalah iblis. Itulah yang menjadi laporan mereka.
 
 
"Yang kita laporkan ini bukan secara pribadi, tapi akun TikToknya, kita tidak tahu kalau namanya S, selain itu dalam video yang di-upload S menyebutkan Walikota itu adalah kerajaan Fir'aun dan pegawainya iblis semua, kata kata itulah yang kita laporkan," terang Gempa.
 
Gempa menegaskan bahwa keterangan resmi ini tidak memiliki hubungan dengan cuitan Mahfud Md di Twitter.
 
Hal ini diungkapkan untuk mengklarifikasi bahwa pernyataan mereka tidak terkait dengan cuitan Mahfud.
 
Sebelumnya, siswi SMP berinisial SFA dilaporkan oleh Pemkot Jambi berdasarkan UU ITE.
 
SFA dilaporkan karena unggahan videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, telah menjadi viral di media sosial.
 
 
Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, mengonfirmasi adanya laporan pengaduan dari Pemkot Jambi terhadap siswi SMP berinisial SFA. Laporan tersebut terkait dengan UU ITE karena SFA menyebut nama Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
 
Andi menjelaskan bahwa siswi SMP tersebut dilaporkan oleh pihak Pemkot Jambi pada tanggal 4 Mei 2023.
 
Dia dilaporkan oleh Gempa, yang merupakan Kabag Hukum Pemkot Jambi, terkait dengan pasal 28 ayat 2 UU RI tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.
 
Andi juga membenarkan bahwa siswi tersebut dilaporkan berdasarkan pasal UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dalam unggahan video yang saat ini viral terkait perusahaan asal China yang mengangkut kayu di dekat rumah neneknya seorang veteran, yang menyebabkan kerusakan pada rumah neneknya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: