Waduh! Jangan Kirim Stiker ini di Whatsapp, Jika Tak Mau Kena Denda Rp 6 Miliar dari Kominfo

Waduh! Jangan Kirim Stiker ini di Whatsapp, Jika Tak Mau Kena Denda Rp 6 Miliar dari Kominfo

WhatsApp hadirkan fitur chat pada diri sendiri, netizen penasaran fungsi dan manfaatnya--Search Engine Jurnal

 

Apabila penyebarluasan stiker vulgar di WhatsApp tersebut kejadiannya tergolong lex specialis, karena mendistribusikannya lewat layanan elektronik, maka akan sumir.

BACA JUGA:Cek Saldo di Jaringan Himbara Sekarang Dikenakan Biaya, Besaran Tarifnya Segini! Berlaku Juni 2021

 

"Namun, karena melanggar kesusilaan, adab dan kebiasaan masyarakat, hukuman yang tepat yakni dari masyarakat," ujar Nabillah

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya