Waduh! Jangan Kirim Stiker ini di Whatsapp, Jika Tak Mau Kena Denda Rp 6 Miliar dari Kominfo
WhatsApp hadirkan fitur chat pada diri sendiri, netizen penasaran fungsi dan manfaatnya--Search Engine Jurnal
Apabila penyebarluasan stiker vulgar di WhatsApp tersebut kejadiannya tergolong lex specialis, karena mendistribusikannya lewat layanan elektronik, maka akan sumir.
BACA JUGA:Cek Saldo di Jaringan Himbara Sekarang Dikenakan Biaya, Besaran Tarifnya Segini! Berlaku Juni 2021
"Namun, karena melanggar kesusilaan, adab dan kebiasaan masyarakat, hukuman yang tepat yakni dari masyarakat," ujar Nabillah
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: