Waduh! Jangan Kirim Stiker ini di Whatsapp, Jika Tak Mau Kena Denda Rp 6 Miliar dari Kominfo

Waduh! Jangan Kirim Stiker ini di Whatsapp, Jika Tak Mau Kena Denda Rp 6 Miliar dari Kominfo

WhatsApp hadirkan fitur chat pada diri sendiri, netizen penasaran fungsi dan manfaatnya--Search Engine Jurnal

 


Waduh! Jangan Kirim Stiker ini di Whatsapp Jika Tak Mau Kena Denda Rp 6 Miliar ||Search Engine Jurnal

POSTINGNEWS: Kabar mengejutkan dari Kominfo mengenai maraknya peredaran stiker yang berbau pornografi.

 

Menurut Direktur Jendral Aplikasi dan Informatikan Kominfo, Samuel Abrijadi Pangarapan mengatakan adanya unsur-unsur pornografi yang menjurus ke pelanggaran hukum.

 

"Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum.

BACA JUGA:Tips Doa Agar Cepat Dijabah, 4 Hal ini Harus Dihindari Karena Sering Dilupakan, Termasuk Nomor 3 Nih!

 

Masyarakat berhak melaporkan ke kami atau pihak berwajib jika ada yang lakukan hal tersebut," ujar Semuel dilansir dari Katadata.co.id pada (03/08/2021).

 

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.

 

Walau melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang Hingga Ratusan Juta dari Youtube Shorts, Begini syaratnya

 

Bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

 

Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi. Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

 

Terpisah, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai bahwa stiker yang berbau pornografi di Whatsapp melanggar UU ITE.

+++++

 

“Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video," ujar dia.

 

Heru mengatakan tafsiran pornografi cukup luas dan kemungkinan setiap orang berbeda dalam mendefinisikannya.

 

“Tapi, dengan mempertontonkan kelamin, payudara dan bahkan untuk anak-anak buka baju pun dapat digolongkan pornografi. Jadi, terkait stiker WhatsApp perlu dilihat juga kontennya seperti apa," kata dia.

BACA JUGA:ByteDance Perusahaan Pembesut Aplikasi TikTok Menjual Teknologi Unggulan TikTok dengan Sistem Berlangganan

 

Selain itu, Divisi Akses Informasi Online SAFEnet Nabillah Saputri mengatakan, jika merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, penyebarluasan stiker vulgar bisa dianggap melawan hukum.

 

“Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memiliki saja sudah termasuk pidana," katanya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: