Terbukti Bersalah, Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

prof karomani divonis 10 tahun penjara--ulicoss.unila.ac.id

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Karomani terbukti bersalah dalam kasus penerimaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis, 25 Mei 2023.

BACA JUGA:Rawan Pencurian! Copet Wanita Ditangkap di KRL Tanah Abang-Parung Panjang

Majelis Hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan mengucapkan bahwa Karomani dijatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Lingga.

Selain itu, Karomani juga diberi pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti sebesar 8 Milyar 75 juta paling lambat satu bulan setelah putusam.

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

BACA JUGA:KPK Telah Periksa 22 Saksi Kasus OTT Karomani CS

Adapun hal yang memberatkan yaitu Karomani sebagai rektor tak mampu mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, hal yang meringankan Karomani telah berjasa dalam dunia pendidikan, ia juga telah mengakui kesalahan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tutur Lingga.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: