Resmi Dipecat Jokowi; Apa Saja yang Dilakukan Johnny G Plate Sampai Rugikan Negara 8 Triliun?
Sabtu 20-05-2023,17:11 WIB
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencopot Johnny Gerard Plate dari jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BAKTI untuk pembangunan infrastruktur menara BTS 4G.
Pemberhentian Johnny tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2023 kemarin.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Presiden Jokowi menyampaikan terima kasih atas kontribusi Johnny selama menjabat sebagai Menkominfo.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," demikian disebutkan dalam Keputusan Presiden.
Bersamaan dengan pemberhentian itu, Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi Menkominfo.
"Plt-nya Pak Menkopolhukam," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Jumat (19/5) kemarin.
Presiden menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia juga menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya kaitan politik dalam penetapan Johnny sebagai tersangka.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ucap Jokowi.
Johnny saat ini ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Salemba sejak Rabu (17/5) dan akan berada di sana selama 20 hari ke depan.
Kasus tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan oleh Johnny dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2G, 3G, 4G, dan 5G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, tidak memberikan rincian tentang peran Johnny Gerard Plate. Kuntadi hanya menyebutkan bahwa Johnny masih diperiksa untuk dimintai keterangan perihal dugaan keterlibatannya dalam proyek BTS Kominfo yang memiliki nilai sebesar Rp 10 triliun.
"Perannya tadi sudah saya sampaikan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5).
Kuntadi menekankan bahwa proyek BTS ini memiliki nilai sebesar Rp 10 triliun. Sementara kerugian negara yang timbul melebihi setengah dari nilai proyek tersebut.
"Ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," tambahnya.
Sebelum Johnny, sudah ada lima tersangka lain yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo dari tahun 2020 hingga 2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 30 November 2022.
Lima paket proyek yang ditangani oleh BAKTI Kominfo berlokasi di wilayah terluar, tertinggal, dan terpencil (3T), seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek ini dimulai pada akhir tahun 2020 dan terdiri dari dua tahap, dengan target mencapai 7.904 titik blankspot dan wilayah 3T hingga tahun 2023. Tahap pertama melibatkan pembangunan 4.200 menara BTS yang ditargetkan selesai pada tahun 2022, sementara sisanya direncanakan untuk selesai pada tahun 2023.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-