Sadis! Suami Bunuh Istri di Bekasi Modus Seolah Tersedak Bakso, Kronologi Aslinya Terungkap Jelas
Rabu 10-05-2023,06:26 WIB
"Tersangka membuat alibi bahwa korban meninggal dunia karena tersedak oleh bakso," kata Twedi.
BACA JUGA:Survei SPIN: Elektabilitas Prabowo Subianto Ungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomot 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pembunuhan sebagaimana tertera pada pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.45.000.000,. (empat puluh lima juta rupiah). Selain itu, pelaku dijerat hukuman pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-