Ikut Geregetan! Ustad Yahya Waloni Sebut Muhammad Kece Provokator, Adu Domba Islam dan Kristen
Sementara itu, sesuai informasi sebelumnya, Muhammad Kece dikabarkan sudah berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Bali, Rabu kemarin, 25 Agustus 2021.
Youtuber Muhammad Kece ini pun, statusnya juga sudah jadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube.
BACA JUGA:Geram! PA 212 Minta Polri Tangkap Muhammad Kece Terkait Dugaan Penistaan Agama dan Resahkan Publik
Hal itu pun sudah dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. "Sudah menjadi tersangka," ujar Argo , Rabu 25 Agustus 2021.
Dengan status tersangka, Muhammad Kece bakal dipersangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal156(a) KUHP tentang penistaan agama.
Muhammad Kece, sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menghina Nabi Muhammad dan pelecehan agama Islam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.
Ia juga menegaskan Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.
"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube," tandas Rusdi.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-