Ikuti Cara Ini untuk Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT

Ikuti Cara Ini untuk Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT

6. Klik 'Buat Akun Baru'.

7. Gunakan akun tersebut untuk mengusulkan diri sebagai calon KPM.

8. Klik menu 'Daftar Usulan'.

9. Pilih opsi 'Tambah Usulan' kemudian isi kembali data diri yang diperlukan.

BACA JUGA:Miris Banget! Kini Halaman Rumah Surga di Cianjur Alami Kehancuran

Setelah pendaftaran selesai, masyarakat tinggal menunggu keputusan dari Kemensos terkait layak atau tidaknya masyarakat menjadi keluarga penerima manfaat (KPM).

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya