Update: Kecelakaan Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan! Intip Yuk Apa Saja Syaratnya

Update: Kecelakaan Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan! Intip Yuk Apa Saja Syaratnya

Syarat lainnya yang dituturkan oleh Ghufron agar perawatan korban kecelakaan ditanggung BPJS yaitu atas rekomendasi dari rumah sakit.

"Asal sepanjang (pengobatan) nggak ngarang sendiri. Artinya yang menentukan itu dokter atau rumah sakit," pungkas Ghufron.

Sebelum terjadi keberngkatan angka mudik, pemerintah sudah menghimbau masyarakat agar lebih berhati hati saat berkendara hindari ngantuk saat mengemudi.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya