Ingat, Ya! THR 2023 Tidak Cair untuk PNS dengan Dua Kriteria Ini
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri juga memiliki pengecualian. Dengan kata lain, tidak semua abdi negara akan mendapatkan bonus hari raya dan gaji ke-13 berdasarkan dua kriteria.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Nomor 16 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
BACA JUGA:THR PNS Sudah Mulai Cair Nih, Pegawai Swasta Kapan Menyusul?
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian THR bagi PNS dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun besaran THR 2023 ini diberikan sesuai dengan gaji pokok atau pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji.
BACA JUGA:Terungkap Sudah, Ini Alasan Jokowi Tak Bayar Full THR PNS 2023
Selain itu, diberikan pula tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana tahun 2022 lalu.
"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.
Komponen THR ini juga akan berlaku bagi ASN daerah yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kerja yang akan diberikan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: