Kesaksian Anak Wartawan Karo yang Tewas Usai Rumahnya Dibakar, Ungkap Dugaan Bisnis Judi Anggota TNI

Kesaksian Anak Wartawan Karo yang Tewas Usai Rumahnya Dibakar, Ungkap Dugaan Bisnis Judi Anggota TNI

Rico Pasaribu--Foto: BBC

JAKARTA, PostingNews.id - Eva Meliani Pasaribu membeberkan rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kematian ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 27 Juni 2024. Rico adalah wartawan yang tewas setelah rumahnya dibakar.

Eva hadir sebagai saksi dalam sidang pengujian Undang-Undang tentang Peradilan Militer. Permohonan uji materiil itu ia ajukan bersama Leni Damanik, seorang ibu yang anaknya meninggal setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia.

Di hadapan majelis hakim, Eva menyampaikan keyakinannya bahwa kematian ayahnya berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik yang ia lakukan. Menurut Eva, Rico tengah mengangkat pemberitaan soal praktik perjudian yang diduga melibatkan dan dibekingi aparat militer.

“Ayah saya secara berturut-turut memberitakan isu tersebut pada tanggal 21, 22, dan 23 Juni 2024, serta pada tanggal 26 Juni 2024, satu hari sebelum pembakaran terjadi,” ujar Eva dalam persidangan yang disiarkan secara terbuka, dikutip PostingNews.id Kamis, 15 Januari 2026.

Keyakinan itu, kata Eva, didasarkan pada sejumlah temuan yang diperoleh keluarga dari hasil penelusuran dan proses hukum yang berjalan. Salah satu peristiwa yang ia soroti adalah kedatangan seorang prajurit TNI bernama Koptu HB yang menemui ayahnya. Dalam pertemuan itu, Koptu HB disebut meminta agar pemberitaan soal judi diturunkan.

BACA JUGA:Basarnas Ungkap Kondisi Tubuh Syafiq saat Ditemukan

Permintaan tersebut tidak dipenuhi. Rico, menurut Eva, justru menyatakan akan mencari perlindungan hukum dengan melapor ke Polda Sumatera Utara. Ia juga mengirimkan pesan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo. Dalam pesan itu, Rico mengaku merasa terancam akibat tekanan yang datang dari Koptu HB.

“Koptu HB juga mengirim pesan kepada Pemred ayah saya agar menurunkan berita tersebut. Dari hasil investigasi, ayah saya dihimbau untuk tidak pulang ke rumah karena alasan keamanan,” kata Eva.

Eva juga mengungkap fakta lain yang menurutnya janggal. Salah satu terpidana kasus pembakaran rumah, Bebas Ginting, disebut tidak memiliki konflik pribadi dengan ayahnya. Bebas bahkan dikenal cukup dekat dengan Rico, meskipun dalam sejumlah pemberitaan ia disebut sebagai pengawas lokasi perjudian.

Menurut Eva, kedekatan itu diperkuat oleh pengakuan langsung dari Bebas Ginting. Ia mengatakan Bebas pernah menghubunginya melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, Bebas menyebut keterlibatan Koptu HB dalam peristiwa pembakaran.

“Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu HB tersebut. Bahkan menyampaikan bahwa Koptu HB itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran,” ujar Eva.

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Klaim Nadiem soal Uang di Kasus Chromebook Diuji di Pengadilan

Dalam proses persidangan pidana, Bebas Ginting juga mengungkap adanya pihak lain di balik aksi tersebut. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp1 juta sebagai bonus setelah pembakaran dilakukan. Bebas kini telah divonis penjara seumur hidup.

Berdasarkan pengakuan itu, keluarga korban melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat di Jakarta. Namun, proses pelaporan tidak berjalan sederhana.

“Begitupun kami masih disuruh membuat laporan lagi di Medan. Kami mengikuti semua prosedur, tetapi berjalannya waktu, pihak Pomdam I Bukit Barisan tidak memberikan hasil pemeriksaan mereka,” kata Eva.

Eva menuturkan, hingga waktu berlalu, keluarga tidak pernah memperoleh kejelasan mengenai hasil penyelidikan dari Polisi Militer Daerah setempat. Ia mengaku kerap menghadapi hambatan saat mencoba menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik yang menangani perkara disebut sering berganti, sehingga proses hukum berjalan lamban.

Upaya lain ditempuh dengan mendatangi Puspomad di Jakarta. Dalam pertemuan itu, seorang pejabat yang menjabat sebagai Wakil Komandan Satuan Penyidikan disebut menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.

BACA JUGA:Dibongkar Mantan Anak Buah, Nadiem Disebut Ganti Pengadaan Laboratorium Jadi Laptop

Namun, setelah kembali ke Medan, keluarga kembali menghadapi situasi yang sama. Proses hukum dinilai berjalan tanpa kepastian dan minim informasi yang bisa diakses keluarga korban.

Di depan hakim konstitusi, Eva menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara pelaku dari kalangan sipil dan anggota militer. Ia menilai proses terhadap pelaku sipil berjalan cepat, terbuka, dan persidangannya dapat diikuti publik. Sebaliknya, penanganan perkara yang menyeret unsur militer berlangsung tertutup.

Perbedaan itu, menurut Eva, menimbulkan rasa ketidakadilan yang mendalam. Ia menyampaikan kesaksiannya dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Eva menyebut proses hukum terhadap anggota militer seolah berada di ruang yang sulit diawasi masyarakat.

Ia juga merujuk pada berbagai pemberitaan yang menyoroti ketertutupan peradilan militer. Kewenangan internal TNI dinilai rawan menghambat akuntabilitas dan membuka peluang impunitas.

“Fakta bahwa Koptu HB, meskipun telah disebut dalam banyak keterangan, bukti elektronik, serta kesaksian para pihak, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan. Bagi saya, merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum,” kata Eva.

Keluarga korban menilai situasi tersebut tidak hanya merugikan mereka sebagai pihak yang kehilangan anggota keluarga. Kondisi itu juga dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan komitmen negara dalam menjamin keadilan serta melindungi kebebasan pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait