Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Begini Kata Buya Yahya

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Begini Kata Buya Yahya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perkembangan teknologi telah memungkinkan orang-orang untuk melakukan apa pun dengan cepat dan mudah. Termasuk soal membayar zakat yang kini bisa ditunaikan secara online.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum membayar zakat fitrah secara online?

Terkait persoalan itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah melalui online diperbolehkan selama seseorang yang menunaikan bisa mempertanggungjawabkannya.

BACA JUGA:Jangan Terlewat! Ketahui Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah

Dalam hal ini, kata Buya Yahya, seseorang bisa memastikan bahwa zakat fitrah yang ia bayar akan disalurkan kepada pihak yang berhak menerima.

Selain itu, ia juga yakin bahwa lembaga atau orang yang menghimpun zakat tersebut dapat dipercaya.

"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" jelas Buya Yahya melalui saluran YouTube Al Bahjah TV, dikutip Rabu, 5 April 2023.

Buya Yahya kemudian menekankan bahwa yang paling utama dari membayar zakat adalah mendahulukan kepada orang-orang terdekat atau tetangga.

BACA JUGA:Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, Serta Anak Laki-laki dan Perempuan

Sebab, nilai manfaat dari zakat itu sendiri adalah untuk lingkungan sekitar atau terdekat kita.

"Jangan gaya saja online, semuanya online tapi tetangga sedang menjerit kelaparan," tegasnya.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan, bahwa menurut Imam Syafii zakat fitrah harus merupakan bahan makan pokok yang umum dikonsumi dan di Indonesia, bentuknya berupa beras.

Besaran yang harus dibayarkan adalah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter. Namun, jika ingin menunaikan zakat berupa uang, makan nominalnya harus disesuaikan dengan harta beras atau makanan pokok tersebut.

BACA JUGA:PENTING! Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Per Orang? Catat, Ini Penjelasannya

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya