Jangan Terlewat! Ketahui Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah

Jangan Terlewat! Ketahui Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Masyarakat Muslim saat ini tengah menjalani puasa Ramadhan. Satu kewajiban yang tidak boleh terlewat, apalagi terlupa untuk ditunaikan adalah membayar zakat fitrah.

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak 1 Ramadhan dan berakhir sebelum sholat Idul Fitri. Jadwal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).

BACA JUGA:PENTING! Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Per Orang? Catat, Ini Penjelasannya

Membayar zakat bermanfaat untuk membersihkan hati, jiwa, dan diri dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surat At-Taubah ayat 103 yang artinya:

"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Adapun zakat fitrah bisa dibayar menggunakan beras atau uang. Jika ingin membayar zakat fitrah berupa uang, jumlah yang harus dikeluarkan sesuai dengan harga beras atau makanan pokok yang sudah ditentukan per orang.

Untuk itu, umat Islam yang hendak menunaikan kewajiban zakat fitrah perlu mengetahui besaran yang harus dibayar di tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Simak! Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Terkait itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Apabila masyakat hendak membayar zakat fitrah menggunakan beras, maka seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kemudian, bagi yang ingin membayar zakat menggunakan uang tunai, maka nominal yang harus dikeluarkan adalah senilai harga beras. Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dibayarkan senilai Rp45.000 per jiwa.

Niat Zakat Fitrah

1. Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘annii wa ‘an jamii’i maa talzamunii nafaqaatuhum fardhan lillaahi ta’aalaa."

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: