Alhamdulilah, Menaker Terus Memberikan Pengawasan Terhadap Pemberian THR Bagi Pekerja

Alhamdulilah, Menaker Terus Memberikan Pengawasan Terhadap Pemberian THR Bagi Pekerja

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terus mengawasi perusahaan yang akan memberikan THR kepada para karyawannya.

Tak hanya memberikan pengawasan, Menaker juga memberikan peringatan bahwa THR sudah bisa diberikan h-7 menjelang lebaran 2023.

Hal tersebut diungkapkan olej Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang bernama Ida Fauziyah.

BACA JUGA:Geger Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Kader Megawati Buka Suara: 'Itu Zakat Buat...'

"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,”  Ucap Ida di Senayan Senin, 27 Maret 2023.

Tak hanya itu, Ida pun mengatakan bahwa ia akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H pada Selasa, 28 Maret 2023. Kemudian, keputusannya akan segera diumumkan ke publik.

“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ucapnya.

Ida juga membocorkan sedikit bahwa nantinya badan usaha atau perusahaan memiliki jangka waktu paling lambat untuk membayar THR ke karyawannya yaitu H-7.

BACA JUGA:Rafael Alun Tegaskan Tak Akan Kabur ke Luar Negeri: Tidak Benar Kabar Itu!

"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," ujarnya.

Sebelumnya, libur cuti bersama hari raya iduk fitri 1441 H dimajukan yang tadinya dimulai tanggal 21 April kini lebih maju menjadi 19 April 2023.

Bonusnya libur cuti bersama tersebut diberikan lantaran mengingat angka mudik tahun 2023 ini sangat meningkat karna sudah tak ada lagi PPKM dari pemerintah.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus diberikan oleh pihak perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam Permenaker tersebut, disebutkan pula bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Diduga Pakai Jasa Konsultan Pajak untuk Pencucian Uang, Rafael Alun: 'Jika Memang Ada...'

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: