Kejati DKI Sempat Tawarkan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David, Jonathan Nyatakan Siap Perang!

Kejati DKI Sempat Tawarkan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David, Jonathan Nyatakan Siap Perang!

Jonathan Latumahina.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, secara tegas menolak upaya penyelesaian kasus penganiyaan sang putra dengan mekanisme restorative justice (RJ) yang sempat ditawarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Bahkan, Jonathan tak segan untuk angkat senjata dan menyatakan berperang jika peluang itu dibuka untuk menangani kasus yang telah menyebabkan anaknya, David, koma selama belasan hari di rumah sakit.

“Jika mereka minta damai, kami siap perang,” tegas Jonathan, dilansir dari Selasa, 21 Maret 2023.

BACA JUGA:MEMILUKAN! David Hilang Ingatan Usai Siuman, Jonathan Latumahina Pasrah: Aku Rela Kamu Tidak Mengingatku

Menurut Jonathan, tawaran Kejati DKI itu tidak bisa terwujud. Sebab, tidak ada persetujuan dari salah satu pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, dalam hal ini adalah David sebagai korban penganiayaan.

Oleh sebab itu, Jonathan menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berlanjut.

“Kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” tutur Jonathan.

Adapun upaya penyelesaian kasus penganiyaan David dengan jalur damai itu sempat diucapkan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani.

BACA JUGA:Kejati DKI Tawarkan Damai Pakai Mekanisme Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan David, Apa Artinya?

Ia mengatakan pihaknya membuka peluang penggunaan restorative justice kepada David untuk ketiga pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami," kata Reda saat menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023 lalu.

Menyadari tawaran itu menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai pihak, Kejati DKI pun buru-buru meralat pernyataannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, menyatakan telah menutup peluang restorative justice untuk ketiga pelaku.

BACA JUGA:KERAS! Pihak Mario Dandy Sempat Mohon Damai Sambil Janjikan Uang Ganti Rugi, Ayah David Naik Pitam: 'Harus Dihukum!'

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: