Kejati Ajak Pihak David Berdamai dengan Mario Dandy, Mahfud MD Nyeletuk: 'Keliru dan Lebay!'

Kejati Ajak Pihak David Berdamai dengan Mario Dandy, Mahfud MD Nyeletuk: 'Keliru dan Lebay!'

Mahfud MD menentang keras tawaran restorative justice yang diberikan Kejati terhadap David dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengomentari tawaran restorative justice (RJ) yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada David Ozora dalam kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.

Mahfud MD mengaku heran dengan ajakan damai yang diajukan pihak Kejati kepada korban penganiayaan yang telah mengalami koma selama puluhan hari itu.

Ia sendiri tegas menolak sikap Kejati DKI itu. Sebab, pidana pada sebuah kasus tidak bisa sembarangan melakukan restorative justice.

BACA JUGA:Terkuak! Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David ke Temannya Juga

“Ini berita yang salah ataukah Kejati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh,” kata Mahfud MD dalam akun Twitter miliknya, dilansir Sabtu, 18 Maret 2023.

Apalagi, lanjut Mahfud, aksi Mario Dandy itu sudah tergolong dalam tindak pidana berat sehingga tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

“Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” sambungnya.

Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menutup kemungkinan penyelesaian kasus penganiyaan terhadap putra pengurus GP Anshor, David, dilakukan dengan jalur restorative justice kepada Mario Dandy.

BACA JUGA:Parah! Mario Dandy Pernah Kabur Saat Isi Bensin Pakai BMW, Polisi Akui Kasusnya Dihentikan: 'Bapaknya Bayar...'

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, yang menjelaskan bahwa upaya restorative justice bisa digunakan bila ada pemberian maaf dari keluarga korban. Namun, jika tidak, maka mekanisme tersebut tidak dapat digunakan.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: