Tata Cara Membuat e-KTP di Dukcapil 2023, Cek Kelengkapan Dokumen yang Wajib Dibawa!
Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP, Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Di 2024-ilustrasi e-ktp-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Membuat e-ktp adalah hal yang wajib dilakukan untuk semua orang yang sudah berusia 17 tahun guna untuk tanda pengenal.
Tak banyak yag tahu bahwa membuat e-ktp dilakukan di Dukcapil sesuai domisili tempat tinggal.
Ingin tahu persyaratan dan juga biaya untuk membuat e-ktp di Dukcapil? Yuk intip dibawah ini.
BACA JUGA:Hati-Hati! Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Bisnis Thrifting: Pada Prinsipnya..
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
Untuk membuat E-KTP, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya seperti Surat Pindah atau Surat Keterangan Pindah. Pastikan dokumen-dokumen tersebut asli dan valid.
2. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Dukcapil terdekat. Anda bisa mencari informasi tentang kantor Dukcapil terdekat di website resmi pemerintah setempat.'
BACA JUGA:Menjelang Mudik Lebaran 2023, KAI Palembang Siapkan Lebih dari 52 Ribu Lembar Tiket
3. Isi formulir pendaftaran
Di kantor Dukcapil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran E-KTP. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Jika ada pertanyaan atau informasi yang tidak diketahui, tanyakan kepada petugas yang bertugas.
4. Foto dan sidik jari
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari. Pastikan foto yang diambil jelas dan sidik jari terekam dengan baik. Proses ini biasanya dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang sudah disediakan di kantor Dukcapil.
BACA JUGA:Perdana! Chelsea Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Muslim Lokal
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: