Nah Loh! Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP Lagi Gegara 2024 Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Nah Loh! Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP Lagi Gegara 2024 Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP, Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Di 2024-ilustrasi e-ktp-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.IDWarga JAKARTA harus mencetak ulang E-KTP akibat dampak ibukota yang dipindahkan ke Kalimantan pada 2024 mendatang.

Dengan perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, maka warga Jakarta akan perlu mencetak ulang E-KTP mereka.

Hal ini karena perubahan status administratif dapat memengaruhi data yang tercetak pada E-KTP.

BACA JUGA:Didorong untuk Kecam Invasi Rusia, Cina Malah Kirim Diplomat ke Moskow

Kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta diperlukan untuk mengatasi kebutuhan blanko KTP yang mencapai 8 juta pada tahun 2024.

Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi dalam keterangannya, Senin 18 September 2023.

Ia pun memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. Karena itu, kata Budi, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.

BACA JUGA:TEGAS! PNIB Gus Wal Minta Bangkalan Madura Jangan Dijadikan Lahan Subur Penyemai Khilafah Radikalisme Terorisme

“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Budi pun berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, dia mengaku telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” tuturnya.

BACA JUGA:Mau Tetap Setia dengan Satu Pasangan Seumur Hidup? Mungkin Tips Ini Akan Sangat Membantu!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: