Tata Cara Membuat e-KTP di Dukcapil 2023, Cek Kelengkapan Dokumen yang Wajib Dibawa!
Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP, Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Di 2024-ilustrasi e-ktp-Pixabay
5. Tunggu proses pembuatan E-KTP selesai
Setelah selesai melakukan pengambilan foto dan sidik jari, Anda hanya perlu menunggu beberapa saat hingga proses pembuatan E-KTP selesai. Waktu tunggu ini bervariasi tergantung dari kantor Dukcapil dan jumlah pengunjung.
6. Ambil E-KTP
Setelah proses pembuatan selesai, Anda akan diminta untuk mengambil E-KTP. Pastikan Anda membawa dokumen identitas asli seperti Kartu Keluarga atau KTP lama untuk melakukan verifikasi identitas.
BACA JUGA:Snoop Dogg Luncurkan Produk Minuman Kopi Kaleng INDOxyz
7. Aktivasi E-KTP
Setelah Anda menerima E-KTP, pastikan untuk mengaktivasinya. Biasanya aktivasi dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil lagi atau melalui website resmi pemerintah setempat.
KTP merupakan dokumen pribadi yang sangat penting yang selalu menjadi dokumen dalam membuat sesuatu yang penting seperti ingin meminjam uang dibank, membuat rekening dan lainnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: