Hati-Hati! Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Bisnis Thrifting: Pada Prinsipnya..
larangan menjual thrifting-@thriftingkuy-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberikan tindakan tegas pada pelaku bisnis thrifting.
Sebagaimana diketahui, bisnis thrifting merupakan bisnis pakaian bekas yang masih layak digunakan dan dijual dengan harga yang sangat murah.
Presiden Joko Widodo belum lama menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Menurut Jokowi menjual thrifting dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Rabu, 15 Maret 2023.
"Tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ahmad.
Hal ini juga dilakukan oleh pemerintah guna untuk melindungi industri tekstil pelaku UMKM.
Thrifting memang pakaian bekas yang masih layak digunakan dijual dengan harga murahh, akan tetapi juga berbahaya untuk kesehatan kulit manusia.
Sebab, berdasarkan hasil uji pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, kehadiran thrifting juga berdampak buruk bagi UMKM.
Impor produk tekstil bekas dan ilegal tidak sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Tren thrifting juga akan menggerus lapangan pekerjaan, lantaran industri tekstil merupakan industri padat karya yang melibatkan banyak pekerja.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: