Presiden Jokowi Minta Menkes Turukan Biaya PCR di Kisaran Rp450 Ribu Sampai Rp550 Ribu, ini Alasannya!
"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan _Real Time Polymerase Chain Reaction_ (RT-PCR), yakni Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Sebelumnya sempat heboh, seperti diberitakan India Today, 4 Agustus 2021, India memangkas harga tes PCR yang sebelumnya 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau setara Rp 96.000 berdasarkan kurs saat itu. (johara)
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: