Catat! Ini Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Dan Mobil Listrik
Minimnya SPKLU Hambat Penyebaran Kendaraan Listrik Di Indonesia-ilustrasi-Pixabay
Rida mengatakan untuk ukuran motor motor gede atau moge, tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik.
"Mulai dari motornya sendiri, yang udah mogok jangan, yang masih layak jalan kita pakai seharian dan itu kita konversi. Kalau bicara CC-nya 110 sampai 150 CC jadi teman-teman senang moge, tidak termasuk itu," jelasnya Senin 6 Maret 2023.
Syarat kedua, pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik.
BACA JUGA:Yuk Intip Daftar Bansos yang Segera Cair di Bulan Ramadan 2023
Untuk itu syaratnya nama pemilik di STNK dan KTP harus sama.
Selain itu, motor yang bisa dikonversi juga yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif.
"Jangan menghidupkan motor yang sudah mati nggak ada STNK-nya ga ada BPKB-nya. Jadi poinnya motor yang legal. STNK-nya dan KTP-nya untuk sama, kalau teman-teman punya motor 2 hak menerima bantuan hanya satu, biar yang lain kebagian," jelasnya.
Sedangkan untuk syarat ketiga adalah konversi motor listrik harus dengan bengkel yang bersertifikat. Tentunya yang sudah tercatat oleh pemerintah.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: