Catat! Ini Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Dan Mobil Listrik

Catat! Ini Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Dan Mobil Listrik

Minimnya SPKLU Hambat Penyebaran Kendaraan Listrik Di Indonesia-ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah akan subsidi kendaraan listrik mulai diberikan 20 Maret 2023.

Pembelian kendaraan listrik motor maupun mobil jadi lebih murah. 

Anda mau dapat subsidi kendaraan listrik? Begini syarat dan cara dapat subsidi kendaraan listrik.

BACA JUGA:Viral! Ditemukan Ikan Pari Raksasa di Kalimantan Selatan

"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin 6 Maret 2023.

Bagaimana syarat dapat subsidi kendaraan listrik?

Untuk pembelian motor listrik baru, terpisah sebelumnya Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier menyampaikan bahwa tidak semua orang dapat menerima subsidi ini.

Kemenperin mengusulkan supaya penerima subsidi bukan masyarakat menengah ke atas. 

BACA JUGA:Tak Sembarang Menerima! Inilah Syarat Penerima Bansos yang Diluncurkan di Bulan Ramadhan

Syarat mendapatkan subsidi motor listrik adalah mereka membutuhkan sepeda motor dengan budget yang terbatas.

"Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, idealnya, jumlah total yang paling tidak mampu ingin beli motor, itu yang diberikan," kata Diadi, pada Senin 6 Maret 2023 .

Untuk subsidi motor konvensional yang dikonversi menjadi berbasis listrik, Sekretaris Jenderal ESDM yang kini dijabat Rida Mulyana menjelaskan ada tiga syarat masyarakat bisa melakukan konversi motor konvensionalnya.

BACA JUGA:Sah! KUR BRI 2023 Resmi Dibuka, Cara Daftarnya Lihat di Sini Buruan

Pertama, Rida menegaskan cubicle centimeter (CC) motor yang bisa mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC saja. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: