Tarif Listrik 2026, Simak Program Intensif Awal Tahun dari Pemerintah
Tarif listrik awal tahun 2026-ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, PostingNews.id - Awal tahun 2026 dibuka dengan kepastian kebijakan di sektor kelistrikan. Pemerintah menata ulang pesan soal tarif dan insentif energi untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan mendorong peralihan menuju pola konsumsi energi yang lebih ramah lingkungan.
Dalam kebijakan terbarunya, pemerintah memastikan struktur tarif listrik tetap terkendali sembari menghadirkan sejumlah program insentif yang menyasar gaya hidup modern. Salah satu agenda yang kembali didorong adalah percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui dukungan langsung pada fasilitas pengisian daya di rumah.
Pemerintah mengaktifkan kembali program Home Charging Services 2.0 sebagai solusi pengisian daya kendaraan listrik yang lebih efisien. Program ini memberikan potongan tarif listrik sebesar 30 persen untuk pengisian daya kendaraan listrik pada malam hari, yakni pukul 22.00 hingga 05.00.
Waktu tersebut dipilih karena bertepatan dengan jam istirahat rumah tangga sehingga kendaraan dapat terisi penuh dan siap digunakan keesokan pagi dengan biaya yang lebih ringan.
Selain insentif tarif malam, pemerintah juga menawarkan keringanan bagi masyarakat yang baru akan memasang perangkat pengisian daya di rumah. Diskon sebesar 50 persen diberikan untuk biaya penyambungan baru home charger. Program pemasangan ini berlaku hingga 30 Juni 2026 sehingga memberi ruang waktu yang cukup panjang bagi calon pengguna kendaraan listrik.
BACA JUGA:Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Tips Balik Nama Kendaraan Bekas
Tarif Listrik Januari hingga Maret 2026
Di luar program kendaraan listrik, pemerintah turut menegaskan kebijakan tarif listrik nasional untuk periode Januari hingga Maret 2026. Selama triwulan pertama tahun ini, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kepastian pengeluaran masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Untuk pelanggan bersubsidi, pemerintah memastikan tarif tetap berpihak pada kelompok menengah ke bawah. Pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tetap menikmati tarif listrik bersubsidi dengan besaran mulai dari Rp415 per kilowatt hour. Skema ini dipertahankan sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor energi.
Pemerintah juga mencatat bahwa pada tahun 2026 tidak lagi diberlakukan diskon tarif listrik nasional sebesar 50 persen bagi pelanggan non-subsidi sebagaimana yang pernah diterapkan pada awal tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak dilanjutkan pada tahun berjalan.
Sementara itu, pelanggan listrik prabayar mendapat kesempatan memanfaatkan promo awal tahun. Pada periode 1 hingga 7 Januari 2026, pengisian ulang token listrik disertai penawaran cashback atau potongan harga hingga Rp15.000 untuk setiap transaksi.
Promo ini tersedia melalui berbagai kanal pembelian resmi, mulai dari layanan mobile banking hingga platform belanja daring yang telah bekerja sama. Program tersebut sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital dalam transaksi kelistrikan.
BACA JUGA:Anti Boros Listrik, Ini Waktu yang Tepat Pakai Mesin Cuci
Dengan stabilitas tarif dan rangkaian insentif yang ditawarkan, pemerintah berharap masyarakat dapat mengelola konsumsi energi secara lebih efisien. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat transisi menuju energi bersih tanpa menambah beban pengeluaran rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News