Mudik dan Liburan Lebih Irit, Diskon Tiket Kereta Api Jarak Jauh 25 Persen Resmi Berlaku, Penumpang Wajib Tahu Jadwalnya!

Mudik dan Liburan Lebih Irit, Diskon Tiket Kereta Api Jarak Jauh 25 Persen Resmi Berlaku, Penumpang Wajib Tahu Jadwalnya!

PROMO KAI-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID --- Banyak masyarakat Indonesia kini mendapatkan kabar gembira jelang libur Natal dan Tahun Baru yang akan segera tiba.

PT Kereta Api Indonesia sebagai operator angkutan KA jarak jauh menghadirkan program diskon besar bagi calon penumpang yang ingin pulang kampung atau liburan.

Diskon tiket ini diberikan khusus untuk periode angkutan Natal dan Tahun Baru yang berlaku pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 mendatang. 

BACA JUGA:Bumi Makin Panas, Penyakit dari Hewan ke Manusia Ikut Mengintai

Program diskon tiket kereta api ini memberikan potongan harga sebesar 50 persen untuk perjalanan kereta api jarak jauh dari berbagai kelas kereta api.

Potongan ini berlaku untuk tiket yang dipesan pada rentang waktu mulai tanggal 25 hingga 31 Desember 2025 melalui aplikasi resmi Access by KAI.

Dengan diskon ini, pembelian tiket semakin menguntungkan karena masyarakat bisa merencanakan perjalanan Natal ataupun Tahun Baru jauh lebih hemat dari biasanya.

Diskon ini dirancang untuk 252 perjalanan kereta api jarak jauh yang dioperasikan dalam masa angkutan Nataru, mencakup kelas Eksekutif, Luxury, hingga Compartment. 

BACA JUGA:PDIP Mainkan Kartu Regenerasi, Anak Muda dan Perempuan Maju di Jateng

Waktu keberangkatan tiket yang mendapat potongan harga ini sendiri dijadwalkan mulai dari 29 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026.

Masyarakat bisa memanfaatkan program ini jika masih tersedia kuota tarif diskon yang dibuka di masing-masing kereta sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski mendapatkan diskon, tarif harga khusus ini tidak bisa digabungkan dengan potongan lain ataupun tarif khusus yang sudah ada sebelumnya.

Namun, penumpang masih tetap bisa melakukan pembatalan ataupun penjadwalan ulang tiket sesuai aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia. 

BACA JUGA:PHK Tembus 79 Ribu di 2025, Pemerintah Putar Otak: Jurus Baru Ini Diklaim Bisa Jadi Rem Darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait