RESPEK! Beri Vonis Bharada E Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Wahyu Imam Santoso Banjir Pujian, Karena...

RESPEK! Beri Vonis Bharada E Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Wahyu Imam Santoso Banjir Pujian, Karena...

Hasil Vonis Bharada E, Sikap Kooperatif Dipersidangan Berbuah Cerah-Screenshot -Instagram

Antara lain, Richard Eliezer merupakan pihak yang bekerja sama dengan penyidik dan jaksa untuk membongkat kejahatan yang diotaki Ferdy Sambo. Sementara itu, Richard Eliezer juga masih berusia muda. Diharapkan bisa memperbaiki perilakunya. 

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar Jaksa.

BACA JUGA:HOT NEWS: DPR Umumkan Biaya Haji Terbaru untuk 2023, Yandri Sebut Tak Sampai 69 Juta, Banyak yang Dipangkas?

BACA JUGA:Trending! Google Beberkan Data Penelusuran Warga Jakarta Soal Jodoh di Hari Valentine, Banyak Jomblo ya?

Jaksa menjelaskan Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif dalam persidangan. Menurutnya, Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.

Reza Indragiri Amriel, Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute menjelaskan terkait status jabatan polisi Eliezer setelah putusan majelis hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Menurutnya, karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan kalau terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber