Tiga Pelawak Tanah Air Sule CS Terseret Kasus Penistaan Agama, Syahrul Rizal Diperiksa

Tiga Pelawak Tanah Air Sule CS Terseret Kasus Penistaan Agama, Syahrul Rizal Diperiksa

Sule Pelawak Kondang-@ferdinan_sule-Screenshot Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tiga komedi kondang tanah air sedang ramai karena dugaan kasus penistaan agama

Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret tiga pelawak Tanah Air, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, atas laporan Syahrul ini, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP.

BACA JUGA:Cerita Pahit Sule Tak Bisa Salurkan Hasrat Seksual ke Nathalie Holscher: 'Gue Diusir, Disuruh Tidur di...'

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tak sendiri, Syahrul turut ditemani oleh kuasa hukumnya, yakni Muhammad Mualimin.

Kepada awak media, Syahrul kembali menguraikan laporannya kepada Sule CS itu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Syahrul Rizal Jalani Pemeriksaan

Syahrul Rizal menjelaskan bahwa dirinya telah selesai menjalankan pemeriksaan terkait dengan laporannya kepada tiga orang komedian, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton.

BACA JUGA:WOW! Ini Tantangan yang Diberikan Nathalie untuk Sule

"Untuk hari ini, saya dipanggil untuk klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap 3 komedian, masing-masing atas sama Budi Dalton, itu yang pertama, yang kedua Sule, yang ketiga Mang Saswi," ungkap Syahrul Rizal, pada Senin, 6 Februari 2023.

Syahrul Rizal sertakan barang bukti

Syahrul Rizal mengatakan bahwa dirinya telah menyertakan beberapa barang bukti tambahan.

Namun, video yang diserahkan oleh Syahrul ternyata hanya video Budi Dalton yang telah dipotong dan viral di media sosial.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: