JPU Ingin Hakim Tolak Mentah-mentah Pledoi Sambo, Ternyata Ini Alasannya!

JPU Ingin Hakim Tolak Mentah-mentah Pledoi Sambo, Ternyata Ini Alasannya!

Ferdy Sambo.-Foto: Istimewa-

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.

Arman kemudian meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu, di mana jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia. "Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: