JPU Ingin Hakim Tolak Mentah-mentah Pledoi Sambo, Ternyata Ini Alasannya!
Ferdy Sambo.-Foto: Istimewa-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan (pleidoi) pihak terdakwa Ferdy Sambo tak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Dengan begitu JPU menganggap pembelaan Sambo tidak bisa serta merta digugurkan dari JPU.
Jaksa menyampaikan hal tersebut saat menanggapi atau Replik atas pleidoi yang dibacakan sebelumnya di PN Jakarta Selatan.
"Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.
Dengan demikian tim JPU meminta majelis untuk menolak pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Majelis hakim diminta JPU untuk menolak keseluruhan pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Selain itu JPU juga meminta untuk tetap menjatuhkan vonis seperti tuntutan yang dijatuhkan dalam persidangan sebelumnya.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023," papar jaksa.
Sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.
Permohonan itu disampaikan Arman Anis dalam sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan penasihat hukum perkara pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023 kemarin.
Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan kliennya kepada hakim agar dikabulkan. Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah bersalah.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: