Harusnya Malu! Jelas-jelas Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Malah Minta Dibebaskan dan Mau Nama Baiknya Dipulihkan
Ferdy Sambo.-Foto: Disway-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.
Permohonan itu disampaikan Arman Anis dalam sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan penasihat hukum perkara pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023 kemarin.
Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan kliennya kepada hakim agar dikabulkan. Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah bersalah.
BACA JUGA:Coach Yosua 'Tezet' Resmi Tinggalkan AURA Fire, Godiva Jadi Asisten Pelatih di MPL Brasil?
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.
Arman kemudian meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu, di mana jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia. "Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.
BACA JUGA:Nyesel! Ferdy Sambo Ratapi Nasibnya yang Kini Rapuh di Balik Jeruji Besi: Dulu Saya Begitu Terhormat
Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh aduan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat bekas Kadiv Propam Polri itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo awalnya memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak Yosua. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Setelah eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber