Nyesel! Ferdy Sambo Ratapi Nasibnya yang Kini Rapuh di Balik Jeruji Besi: Dulu Saya Begitu Terhormat

Nyesel! Ferdy Sambo Ratapi Nasibnya yang Kini Rapuh di Balik Jeruji Besi: Dulu Saya Begitu Terhormat

Ferdy Sambo.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023. Adapun kali ini merupakan sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Melalui nota pembelaan itu, Ferdy Sambo mencurahkan isi hati terkait kehidupannya yang kini telah berubah. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku kerap meratapi nasibnya di balik jeruji besi karena kasus pembunuhan Brigadir J

Terlebih, ia dulu merupakan orang yang terhormat dan disegani banyak kalangan. Namun, semua itu hancur dalam sekejap hingga kini justru terperosok akibat perbuatannya sendiri.

“Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia,” tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Jaksa Cuma Halu, Kuat Ma’ruf Bantah Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J: Hanya Imajinasi Picisan!

BACA JUGA:Ditolak Massa Saat Safari ke Bandung, Anies Baswedan Serang Balik Haters Pakai Cara Tak Terduga Ini: Dia Biasanya Sopan

Ia kemudian menambahkan, “Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan.”

Sayangnya, penyesalan itu kini sudah terlambat. Ia mengaku saat tragedi penembakan Brigadir J, dirinya hanya diselimuti oleh amarah sebab mengetahui kalau sang istri, Putri Candrawathi, telah diperkosa oleh ajudannya.

“Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya