Bikin Gemas! Ini Sederet Permintaan 'Tak Masuk Akal' Putri Candrawathi dalam Sidang Pledoi, Arman Hanis: Pulihkan Nama Baik dan Haknya!
Putri Candrawathi Ajukan Sederet Permintaan dalam Sidang PledoinyaSaksi?--
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," kata Arman.
Arman kemudian meminta jaksa agar mengembalikan beberapa barang milik kliennya yang kini disita.
"Memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa," jelas Arman.
BACA JUGA:Akhirnya! Venna Melinda Berikan Bukti KDRT Ke Polda Jatim
Dalam sidang sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber