KECEWA! Putri Candrawathi 'Cuma Bayar 8 Tahun Penjara' buat Nyawa Anaknya, Ibu Brigadir J Nangis-nangis: 'Bebasin Aja Sekalian'

KECEWA! Putri Candrawathi 'Cuma Bayar 8 Tahun Penjara' buat Nyawa Anaknya, Ibu Brigadir J Nangis-nangis: 'Bebasin Aja Sekalian'

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi menyebabkan luapan kekecewaan yang tak terbendung, khususnya dari keluarga Almarhum Brigadir J.

Bagaimana tidak, Putri Candrawathi yang jelas-jelas mengetahui bahkan terlibat dalam perencanaan eksekusi nyawa Brigadir J justru menerima hukuman lebih rendah daripada terdakwa yang ikut andil membongkar fakta pembunuhan, yakni Bharada E.

Bharada E sendiri dijatuhi tuntutan hukuman 12 tahun penjara kendati dirinya telah menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ketidakadilan itu lantas membuat pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, buka suara. Ia menyampaikan bagaimana rasa kecewa pihak keluarga almarhum atas keputusan jaksa tersebut.

BACA JUGA:Waduh! Pulang Umroh, Rizky Billar dan Lesti Kejora Mendadak Datangi Kantor Polisi Tengah Malam, Ada Rahasia

BACA JUGA:Amien Rais Ikut-ikutan Bikin Panas: 'Fir'aun Punya Tukang Sihir Macam Buzzer'

Hal itu terlihat dari sebuah video yang diunggah oleh pengguna akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall belum lama ini.

Dalam pernyataannya, Martin mengungkap kalau ibu Brigadir J sedang menangis di rumahnya setelah mengetahui tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi. 

Fakta yang lebih menyakitkan adalah ketika jaksa menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, tapi tuntutannya hanya 8 tahun.

“Ibunda dari Josua sedang menangis-nangis di rumahnya merasakan bagaimana ternyaa ketidakadilan hukum di Indonesia ini.

BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Bharada E Bukan Pembongkar Fakta Pembunuhan Brigadir J, Tapi Pihak Ini

BACA JUGA:Buntut Perseteruan Nikita Mirzani dan Bunda Corla, Nama Ivan Gunawan Ikut Terseret: Tinggal Si Mahadukun Nggak Mau Minta Maaf

Jujur aja kecewa, sangat kecewa ya karena apa?” ungkap Martin dilansir dari akun @pembasmi.kehaluan.reall, Jumat, 20 Januari 2023.

Martin menambahkan, “Pasal 340, mereka mendalilkan bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340, (yaitu) 8 tahun.”

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya