Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Bharada E Bukan Pembongkar Fakta Pembunuhan Brigadir J, Tapi Pihak Ini

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Bharada E Bukan Pembongkar Fakta Pembunuhan Brigadir J, Tapi Pihak Ini

Bharada E.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer alias Bharada E menimbulkan gelombang kekecewaan dan protes dari publik.

Pasalnya, meski sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa Brigadir J, Bharada E diketahui hanya menjalankan perintah dari atasan. Apalagi, ia juga turut berperan membongkar fakta pembunuhan polisi muda Asal Jambi itu dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Atas hal itu, luapan protes pun tak terbendung. Banyak yang tidak habis pikir mengapa tuntutan hukuman Bharada E justru lebih berat dibanding Putri Candrawathi yang jelas-jelas mengetahui dan ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Gelagat Mencurigakan Jaksa Disorot Saat Bacakan Tuntutan Bharada E: 'Gemetaran hingga Tahan Tangis'

Menyadari tuntutan terhadap Bharada E menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Kejaksaan Agung pun buka suara. 

Pihak mereka mengungkapkan terkait rekomendasi justice collaborator terhadap Eliezer yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah terakomodir dalam surat tuntutan JPU sehingga tuntutannya jauh lebih ringan daripada Ferdy Sambo.

“Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, dilansir Jumat, 20 Januari 2023.

Ketut menyebut, Richard adalah seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksaan perintah yang salah, dan menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Tangis Pecah hingga Tertunduk Lesu, Bharada E Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa

Ia menjelaskan kasus pembunuhan berencana tak termasuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dijelaskan dalam Undang-undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut memang tidak secara tegas disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk kategori justice collaborator yang bisa diberikan atau tidak.

Selain itu, Bharada E juga ternyata bukanlah pihak yang menguak fakta pembunuhan Brigadir J. Diketahuinya kabar tersebut justru pertama kali dari pihak keluarga Yosua.

“Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," jelas Ketut.

BACA JUGA:Bakal Jadi Saksi Utama dan Bertemu Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Kami Mohon Richard Dihadirkan Daring

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya