Tangis Pecah hingga Tertunduk Lesu, Bharada E Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa

Tangis Pecah hingga Tertunduk Lesu, Bharada E Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa

Bharada E.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bharada E tertunduk lesu dalam sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 18 Januari 2023. Dengan mata terpejam, tangisnya pecah saat menghadapi tuntutan penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun lama tuntutan itu didasarkan pada penilaian jaksa yang menyebut bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Richard Eliezer Tertunduk Lesu dan Menangis Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Sidang Berakhir Ricuh!

Selain itu, menurut jaksa, perbuatan Bharada E atas kematian rekannya telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, juga penyebab terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam perkara ini, Bhadada E dinilai Jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa seseorang sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Wah Koleksi Senjata Ferdy Sambo Banyak di Rumah Saguling, Richard: Saya Kaget

Sementara itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas karena tertembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tanya Bertubi-tubi Soal BAP, Richard: Aduh Ibu Ini Gimana

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber