Jerit Tangis Ibu Brigadir J Usai Dengar Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara: 'Tolong Kami...'
Kolase Putri Candrawathi dan Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.-Foto: Disway-
JPU mengatakan, Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh karena itu, ia diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun,” ucap JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: