Presiden dan Menkopolhukam Adakan Konferensi Pers, Akui 12 Pelanggaran HAM Berat yang Dilakukan Negara
Konferensi pers dilakukan melalui kanal YouTube tentang pengakuan HAM Berat masa lalu--YouTube KompasTV
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Jokowi bersama tim PPHAM melakukan konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube dalam rangka mengakui pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di masa lalu.
PPHAM merupakan tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dibentuk presiden melalui keputusan presiden Nomor 17 Tahun 2022 pada 22 Agustus 2022.
Ada 12 butir pelanggaran HAM berat yang dilakukan di masa lalu dan diakui oleh jokowi sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan negara sejak tahun 1965-1965 sampai tahun 2003.
BACA JUGA:Kadung Habisi Bocah 11 Tahun, Remaja di Makassar Malah Kena Tipu Situs Jual-Beli Organ
Berikut 12 pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari Lampung 1989
- Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989
- Peristiwa Penghilangan Secara Paksa 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Tri Sakti dan Semanggi I-II 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
- Peristiwa Wasior Papua 2001-2002
BACA JUGA:Dibandrol Harga 80 Ribu Dolar Per Organ, Pelaku Menculik Seorang Anak untuk Dibunuh
- Peristiwa Wamena Papua 2003
- Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003
Berita ini nampaknya adalah suatu pengakuan yang layak diacungkan jempol, pasalnya presiden akan berusaha memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Jokowi juga berkomitmen dalam pernyataannya agar pemerintah tidak lagi melakukan pelanggaran HAM berat di masa yang akan datang.
BACA JUGA:Teriak Histeris Cari Pertolongan, Ini Sosok Penyelamat Venna Melinda Usai Alami KDRT
Dalam konferensi ini hadir pula menteri Menkopolhukam Mahfud MD yang dititipkan presiden agar mengawal penyelesaian kasus ini.
Dalam pernyataannya Mahfud mengatakan bahwa kementriannya akan terus mengawal masalah ini tanpa meniadakan proses penyelesaian yudisialnya.
"Maka kami akan terus usahakan itu dan persilahkan Komnas HAM bersama DPR dan kita semua mencari jalan untuk itu" Tegas Mahfud dalam konferensi pers.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber