Ferdy Sambo 'Nekat' Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Minta Keadilan Tanpa Memandang Golongan Berasal!

Ferdy Sambo 'Nekat' Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Minta Keadilan Tanpa Memandang Golongan Berasal!

Ferdy Sambo tak terima dipecat-@divpropampolri-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo menggugat presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akibat pemecatan yang jatuh kepadanya secara tak hormat.

Gugatan tersebut dilakukan Ferdy Sambo Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada hari Kamis, 29 Desember 2022.

Ferdy Sambo merasa tak adil dengan pemecatan yang diterimanya atas jabatan yang hilang karna kasusnya.

BACA JUGA:BMKG: Waspada Hujan Lebat di Seluruh Wilayah DKI Jakarta Hari Ini

Gugatan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo yang bernama Arman Hanis saat berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Sdr. Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Arman Hanis di Pengadilan Tata Usaha Negara Jumat, 30 Desember 2022.

Arman mengatakan pertimbangan gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," ucapnya.

BACA JUGA:Putra Siregar Digugat Cerai Septia, Kuasa Hukum Ungkap Permasalahannya!

Secara rinci Arman selaku kuasa hukum juga menjelaskan sejumlah pertimbangan tentang dikabulkannya gugatan tersebut, di antaranya:

1. Ferdy Sambo selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan olehnya kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Ferdy Sambo telah menerima sekira 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri.

2. Pada 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.

3. Hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Seorang Indigo Hard Gumay Ungkap Bencana di Tahun 2023: Amukan Air Laut Ada di 2 Kota Sulawesi!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: